Laman

CONTOH AKTA JAMINAN PERUSAHAAN




AKTA JAMINAN PERUSAHAAN





Nomor : [....................................]
Pada hari ini, hari [..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................]
Berhadapan dengan saya, [.......................................], Sarjana Hukum, Notaris [....................................], dengan dihadiri oleh saksi-saksi, yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada akhir akta ini :[.................................]
[..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................]
Untuk selanjutnya akan disebutkan juga “Penjamin  “[.......................................],
Para penghadap tersebut diatas lebih dahulu menerangkan [.......................................],
Bahwa  antara [.................................................................................................................], (untuk selanjutnya disebut Debitur) dan perseroan terbatas PT BANK [..............................................], berkedudukan di [...........................................................................................], yang anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahannya telah dimuat dalam [............................................................................]
Berita Negara Republik Indonesia tanggal [.......................................], nomor [.......................................], Tambahan nomor [.......................................]
[.......................................................................................................................................................]
Berita Negara Republik Indonesia tanggal [.......................................], nomor [.......................................], Tambahan nomor[.......................................]
[.......................................................................................................................................................]
Bertalian dengan akta-akta yang dibuat di hadapan  [..........................], Sarjana Hukum, Notaris di  [.............................], yaitu: tertanggal  [..........................], nomor [..........................], tertanggal [..........................], [..........................], nomor [..........................],, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya tertanggal No [..........................],.........................................................................................
Sedangkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir dimuat dalam akta pernyataan keputusan Rapat tertanggal [..........................], nomor [..........................], yang dibuat di hadapan [..........................], Sarjana Hukum, Notaris di [..........................] ,..........................................................................................................................................................................................................
Untuk selanjutnya akan disebut Kreditur berhubungan dengan telah dibuat Akta Pengakuan Hutang seperti yang dimaksud dalam akta saya, Notaris tanggal hari ini di bawah Nomor dan ............................................................
mungkin dikemudian hari akan dibuat perjanjian-perjanjian lainnya berikut perubahan, pembaharuan, penambahan, serta penggantiannya kemudian (baik sendiri maupun keseluruhannya untuk selanjutnya akan disebut juga “Perjanjian”).
Maka berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka Penjamin menyetujui untuk memberikan jaminan untuk kepentingan Kreditur berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini............................
Penjamin dengan ini menjamin dan berjanji secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat untuk membayar sepenuhnya kepada Kreditur atas permintaan pertama dari Kreditur kepada Penjamin Semua jumlah-jumlah uang yang sekarang atau pada suatu waktu akan terhutang oleh Debitur kepada Kreditur karena sebab apapun juga. baik karena Perjanjian, hutang pokok, bunga dan biaya-biaya, baik karena fasilitas garansi bank, jaminan, surat-surat wesel, promesse, akseptasi atau surat Dagang lain yang ditandatangani oleh Debitur sebagai acceptance, endossante, penarik atau avaliste atau berdasarkan apapun juga ..................................................................................
Penjamin dengan ini melepaskan untuk kepentingan Kreditur semua hak untuk dilunaskan lebih dahulu atau pembagian hutang (eerdere uitwinning en schuldsplitsing) dan segala hak utama dan eksepsi yang oleh Undang-Undang diberikan kepada seorang borg, diantaranya tetapi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan yang disebut dalam pasal-pasal 1843,1847,1848, 1849 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.
Jaminan ini tidak dapat dianggap sebagai telah di penuhi dengan pembayaran atau pelunasan untuk sebagian dari jumlah uang yang terhutang oleh Debitur kepada Kreditur sebagaimana tersebut diatas, akan tetapi untuk jumlah-jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian atau berdasar kan hal-hal lain yang tersebut di atas. ...........................................................................................................................
Jumlah yang pada suatu saat karena sebab apapun juga terhutang oleh Debitur kepada Kreditur baik berupa pokok maupun biaya-biaya lain, bagi Penjamin dan mereka yang menerima hak dari Penjamin (rechtverkrijgenden) adalah suatu hutang yang tak terbagi (ondeelbare schuld)...............................................................................Pembukuan dari Kreditur mengenai jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Kreditur dan wajib yang dibayar oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan perjanjian atau berdasarkan apapun juga merupakan bukti yang sempurna dan mengikat dalam segala hal terhadap Penjamin baik di dalam Pengadilan atau dimanapun juga.
Penjamin dengan ini menjamin Kreditur bahwa Penjamin berhak penuh untuk membuat dan melaksanakan jaminan yang dimuat dalam akta ini dan jaminan ini merupakan kewajiban yang sah dan mengikat diri Penjamin dan bahwa tidak ada perkara atau perkara administrasi dihadapan Pengadilan yang sekarang berjalan atau hal-hal yang menurut Penjamin mengancam kekayaan Penjamin yang dapat mempengaruhi keadaan harta kekayaan Penjamin.
Penjamin dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dan yang tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Kreditur untuk pada setiap saat membebani rekening Penjamin pada kantor Kreditur atau pada setiap cabang kantor Kreditur dimanapun juga, untuk memenuhi jaminan yang diberikannya berdasarkan akta ini. tanpa mengurangi setiap hak yang mungkin akan diperoleh oleh Kreditur berdasarkan jaminan ini serta berdasarkan Undang-Undang dan berdasarkan setiap upaya hukum lain untuk mendapatkan kembali jumlah yang mungkin masih tersisa................................Setiap pemberitahuan atau tagihan berdasarkan jaminan ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya kepada Penjamin dengan dikirimnya pemberitahuan atau tagihan itu dengan pos ditujukan kepada Penjamin dengan alamat: [............................................................................]
kecuali pemberitahuan tertulis mengenai perubahan alamat tersebut diatas telah terlebih dahulu diberikan kepada Kreditur [..................................................................]
Pemberitahuan Kreditur kepada Penjamin dianggap telah diterima [.............] ([..........]) jam setelah dimasukkan kedalam pos dan cukup bila ditanda tangani oleh Pejabat dari Kreditur dan pemberitahuan tersebut cukup dibuktikan bahwa surat yang memuat tagihan tersebut diberi alamat sebagaimana mestinya dan dimasukkan pada Kantor Pos.
Pemberian jaminan perusahaan yang diatur dalam akta ini tidak dapat diakhiri/dicabut oleh Penjamin tanpa persetujuan tertulis dari Kreditur [....................................................................................................................................]
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir saat ini adalah sebagai berikut:
Mengenai akta jaminan ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya Penjamin memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri [..............................] atau di Pengadilan-pengadilan lainnya di [...............................],
Demikian itu dengan tidak mengurangi hak dan wewenang KREDITUR untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan terhadap Penjamin/Debitur dimuka pengadilan-pengadilan lainnya di dalam wilayah Republik Indonesia [.........................................................]
Kemudian hadir dihadapan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi-saksi yang sama dan yang akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:[.......................................................]
§  Tuan [........................], Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan [........................], Kelurahan [........................], Kecamatan [........................],. Jakarta Barat untuk sementara berada di [........................], dan
§  Nona [........................], Sarjana Hukum, bertempat tinggal [........................], Kelurahan [........................], Kecamatan [........................], Jakarta [.....................] untuk sementara berada di [........................................]
Menurut keterangan mereka dalam hal ini masing masing berturut-turut bertindak dalam jabatannya selaku Pimpinan Cabang dan Staff Legal Cabang Pembantu [........................] Perseroan Terbatas PT [........................], karenanya berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan [........................] Nomor [........................], yang diperlihatkan kepada saya, Notaris selaku Kuasa Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT [........................], tersebut dan menjalani selaku demikian menerangkan telah mengetahui benar dan dengan ini menerima pernyataan jaminan perusahaan tersebut di atas.[................................................................]
Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris.[.....................................................]
Demikianlah akta ini dibuat sebagai minuta, dan dilangsungkan di [........................], pada hari jam tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh keduanya pegawai kantor Notaris, bertempat tinggal di [........................], sebagai saksi-saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap, saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris [........................................]



untuk yang ingin dalam bentuk Word, silahkan di download link dibawah
Link Download

Contoh Surat Kuasa Penarikan Cek



CONTOH SURAT KUASA PENARIKAN CEK


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                 :_________________________________________________________
Alamat                :_________________________________________________________
                             _________________________________________________________
No. KTP/SIM     :_________________________________________________________
No. Telepon      :_________________________________________________________
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.
Dengan ini memberi kuasa kepada :
Nama                 :_________________________________________________________
Alamat                :_________________________________________________________
                             _________________________________________________________
No. KTP/SIM     :_________________________________________________________
No. Telepon      :_________________________________________________________
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa melakukan kliring / penarikan cek :
No. Cek              :_________________________________________________________
Nama Bank       :_________________________________________________________
Keterangan       :_________________________________________________________
Ke rekening
No. Rekening   :_________________________________________________________
Nama Bank       :_________________________________________________________
Cabang             :_________________________________________________________
Atas Nama        :_________________________________________________________
Surat Kuasa ini dibuat tanpa hak substitusi, tidak dapat ditarik kembali, dicabut dan/atau tidak akan berakhir dikarenakan sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau dikarenakan sebab apapun juga tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu. Surat kuasa ini berlaku efektif sejak ditandatanganinya sampai dengan adanya pencabutan kembali secara tertulis dari Pemberi Kuasa.
Hal-hal dan segala akibat yang disebabkan Surat Kuasa ini dan cek tersebut diatas adalah tanggungjawab sepenuhnya Pemberi Kuasa.
Surat Kuasa ini dibuat dan ditandatangani di ________________________________ pada hari ini Tanggal _____ Bulan _____ Tahun ____.


                  Penerima Kuasa                                                        Pemberi Kuasa



               (_______________)                                                 (_______________)


Untuk download dalam bentuk Words, bisa di download dari link dibawah ini.

Download

 
https://free-shoping.com/products/2018-new-guanqin-mechanical-men-watches-creative-automatic-skeleton-men-watch-tourbillon-wrist-sapphire-waterproof-watch-men

Kalender 2017

Kalender PSD (photoshop) 2017


Terima kasih buat anda yang telah mampir di blog ini, blog ini merupakan hasil dari bloger amatiran, namun berusaha untuk bisa memberikan artikel-artikel yang baik dan juga hal-hal yang baik pula. 

Nah... untuk saat ini bagi anda yang ingin memiliki kalender yang masih dalam format PSD atau format photoshop, anda bisa download nanti linknya di akhir tulisan ini. File ini anda masih bisa edit dengan menggunakan Photoshop, saat membuat ini saya menggunakan Photoshop CS6 portable. 


Ini Merupakan screenshootnya



setiap tanggal dalam bentuk kotak tersebut merupakan file yang terpisah dan masih bisa diedit, baik warna maupun bentuknya. untuk pola harinya tetap bisa diedit, pokoknya semuanya masih bisa diedit, karena saya tidak convert, jadi semuanya masih bebas untuk di utak-atik menjadi satu... bagi anda yang berminat untuk download, silahkan download. Jika anda merasa terbantu, silahkan tinggalkan komen dibawah yach,,,, hehehehe

link download

Iklan IndiHome yang mengganggu

Cara menghapus iklan Indihome cfs2 uadexchange



Kali ini gw pingin share mengenai cara menghilangkan iklan atau addson dari Indihome, bagi anda yang merupakan pengguna Indihome dalam hal ini internet yach.. hehehehe.... Karena... jujur siapapun anda pasti akan sangat tidak nyaman apabila ketika anda sedang surfing atau berselancar didunia maya dan kemudian entah dari bagian atas layar monitor atau bawah, tiba-tiba muncul iklan yang membuat kita mungkin berpikir jangan-jangan ada virus dengan laptop atau PC kita. Namun ternyata itu merupakan iklan dari Telkom dalam hal ini Indihome yang merupakan provider internet kita.

Kita membayar setiap bulan dengan nominal yang lumayan mahal, namun kita sering di sisipkan iklan untuk kepentingan sang provider???? nghaya.... hali.... gini....>????

Nah untuk mengatasi hal tersebut diatas, sebaiknya kita coba beberapa langkah berikut ini, saya yakin langkah ini akan sangat bermanfaat bagi anda yang merupakan pelanggan Indihome namun sering terganggu dengan kedatangan tamu yang tidak pernah kita undang apalagi nongol tiba-tiba kayak kountil anak.... yang membuat kita geram setengahnya aja ga pake mati.... hahahahaa....

Okay,... langsung aja kita buka hp kita,,, egh koq HP.. PC, ataupun Laptop kita, dan kita masuk di 

Click Data C, Windows, System32, drivers, etc.

atau anda bisa copy dan paste di kolom bagian kiri atas dari explorer
C:\Windows\System32\drivers\etc
kemudian tekan enter, maka anda akan langsung tiba di TKP



selanjutnya click file hosts yang ada didalam folder etc tadi.

click kanan dibaigan file hosts kemudian open with, kalo tidak ada pilihan seperti itu, pilih open

setelah click open, anda akan diberikan pilihan untuk membuka file tersebut dengan software yang ada, jika anda memiliki software Notepad++ anda tidak perlu lagi repot-repot, tapi bisa langsung di edit dengan menggunakan Notepad++ lihat pilihan gambar di atas ada pilihan edit with notepad++

Tapi jika tidak ada, anda bisa menggunakan notepad yang ada perhatikan gambar setelah anda click open, seperti gambar diatas, maka akan muncul gambar seperti dibawah, click notepad, sesuai dengan gambar dibawah, kemudian ikuti instruksi selanjutnya.



 Setelah anda click seperti gambar diatas, maka akan terbuka seperti gambar dibawah.


setelah itu anda bisa copy file ini


0.0.0.0 cfs.uzone.id
0.0.0.0 cfs2.uzone.id
0.0.0.0 u-ad.info
0.0.0.0 cfs.u-ad.info
0.0.0.0 cfs2.uadexchange.com

dan paste didalam notepad tadi, paste dibagian yang paling bawah, seperti digambar, dan kemudian save, atau tekan ctrl S dari keyboard anda. 



bila sudah tersimpan, silahkan anda coba surfing lagi, saya yakin anda tidak akan pernah lihat lagi iklan dari indihome yang tiba-tiba nongol untuk menakut-nakuti anda... 

Langkah terakhir, setelah anda sudah tidak diganggu dengan keberadaan nenek sihir indihome, maka anda kembali ke halaman ini dan memberikan komen positif,,,, ditunggu

Jangan lupa yo.... di share juga ga papa.... hehehe Thanks, semoga bermanfaat.